Video : Tips Memotong Pajak Penghasilan MC untuk Event Organizer
Sebagai pemilik usaha event organizer, Anda tentu harus memahami kewajiban Anda dalam memotong pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima oleh MC. Hal ini penting untuk dilakukan agar Anda tidak dikenakan sanksi dari pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.03/2014, jasa penyelenggara kegiatan (event organizer) termasuk ke dalam jasa yang dikenakan PPh Pasal 23. Tarif PPh Pasal 23 atas jasa event organizer adalah 2% dari penghasilan bruto.
Pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan MC yang dilakukan oleh event organizer harus dilakukan secara tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika Anda tidak melakukannya dengan benar, Anda bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari jumlah pajak yang seharusnya dipotong.
Berikut ini adalah beberapa tips yang bisa Anda ikuti untuk memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan MC dengan benar:
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memahami ketentuan PPh Pasal 23, terutama yang berkaitan dengan jasa event organizer. Anda bisa membaca PMK Nomor 244/PMK.03/2014 atau berkonsultasi dengan konsultan pajak.
Untuk dapat memotong PPh Pasal 23, Anda harus memiliki NPWP. Jika MC tidak memiliki NPWP, Anda bisa memintanya untuk membuat NPWP terlebih dahulu.
Setelah memotong PPh Pasal 23, Anda harus membuatkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada MC. Bukti pemotongan ini harus dibuat rangkap dua, satu untuk Anda dan satu untuk MC.
PPh Pasal 23 yang telah dipotong harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan MC:
Pertama, Anda harus menghitung penghasilan bruto MC. Penghasilan bruto MC adalah jumlah yang dibayarkan oleh event organizer kepada MC untuk melaksanakan tugasnya.
Setelah mengetahui penghasilan bruto MC, Anda bisa menghitung PPh Pasal 23 yang harus dipotong. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 23 = 2% x Penghasilan Bruto
Setelah menghitung PPh Pasal 23 yang harus dipotong, Anda bisa membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23. Bukti pemotongan ini harus memuat informasi berikut:
- Nama dan NPWP event organizer
- Nama dan NPWP MC
- Tanggal pemotongan
- Jumlah penghasilan bruto MC
- Jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong
Baca juga : Taukah Kamu? NIK Sah Menjadi NPWP
PPh Pasal 23 yang telah dipotong harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda bisa memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan MC dengan benar. Hal ini penting untuk dilakukan agar Anda tidak dikenakan sanksi dari pemerintah dan bisnis Anda tidak rugi.
Berikut ini adalah beberapa contoh perhitungan PPh Pasal 23 atas penghasilan MC:
Contoh 1
Event organizer membayar jasa MC sebesar Rp10.000.000.
Penghasilan bruto MC = Rp10.000.000
PPh Pasal 23 = 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000
Contoh 2
Event organizer membayar jasa MC sebesar Rp5.000.000.
Penghasilan bruto MC = Rp5.000.000
PPh Pasal 23 = 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000
Demikianlah tips memotong PPh Pasal 23 atas pajak penghasilan MC untuk event organizer. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.
Originally published at https://frconsultantindonesia.com on December 17, 2023.